
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL KUBRO LBM PWNU JAWA BARAT KE V KOMISI A
Dalam Rangka Harlah Pondok Pesantren Najaahaan Bayongbong Kabupaten Garut Ke 52
Mushohih
1. KH. Yusuf Soban
2. KH. Juhadi Muhammad, SH
3. KH. Ubaedillah Harits, M. Pd
4. KH. Ahmad Yazid Fattah
5. KH. Ahmad Muthohar, M. Pd
Perumus
1. KH. Aceng Amrullah, S. Ag, M. Pd. I
2. Kiai Afif Yahya, SH
3. KH. Muthiullah Hib, Lc
4. KH. Agan Sugandi, S. Pd
5. KH. Ahmad Fidadi
6. KH. Fauzi Yusuf, S.E, S. Pd
7. KH. Aceng Nurzaman, S. Pd
8. KH. Asep Muhammad Rosad
9. Kiai Rifki Ahmad Husaeri, M. Ag
Notulen
Ust. Nurkholis, S. Farm
Narasumber
1. Komara Nugraha, S. Sos., M. AP (JFT Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda, Direktorat Dukungan Infrastuktur Darurat, Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB)
2. Dadang Sudardja, SH. Dipl (Ketua LPBI NU Jawa Barat & Ketua Dewan Nasional Walhi)
As’ilah
1. Status ‘Bencana Nasional’ Dan Tata Kelola Donasi(Sail: Ponpes. Roudhotul Qu’ran, Geyongan)
Deskripsi Masalah:
Hingga deskripsi soal ini disusun, pemberitaan mengenai bencana Sumatra (provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara) masih terus memenuhi lini media nasional. Peristiwa ini merupakan duka bersama yang patut kita rasakan, dan semoga wilayah terdampak beserta para korban dapat segera bangkit dan pulih. Kita juga berharap pemerintah diberi kekuatan dan kelapangan dalam menjalankan tugas penanganan bencana tersebut.
Dalam merespons bencana ini, ekspresi empati dan aksi masyarakat Indonesia tampak sangat beragam. Ada yang bergerak dalam sunyi dengan menyalurkan sebagian hartanya melalui berbagai media yang dipercaya, baik melalui crowdfunding berbadan hukum maupun penggalangan dana perorangan yang kerap dilakukan oleh artis dan influencer. Ada pula empati yang diwujudkan melalui doa-doa yang senantiasa dipanjatkan, atau melalui sikap kritis yang disuarakan secara lantang dengan menyoroti kinerja pemerintah dalam penanggulangan bencana. Namun ala kulli hal, tujuan dari seluruh ekspresi tersebut pada hakikatnya adalah satu, yakni agar saudara-saudara kita yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan cepat.
Seiring dengan itu, isu penatapan status ‘Bencana Nasional’ menjadi salah satu topik yang ramai di perbincangkan dan disuarakan oleh banyak kalangan. Di antaranya Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar melalui laman mui.or.id dalam sebuah artikel berjudul ‘MUI Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana nasional’, disebutkan jika KH Anwar Iskandar meminta agar pemerintah segera menetapkan status musibah tersebut sebagai Bencana Nasional. “Apalagi banyak daerah bencana di Sumatra seperti Aceh, Sumut dan Sumbar ini telah meluluhlantakan seluruh infrastruktur seperti jalan dan jembatan, juga rumah penduduk serta gedung sekolah, tempat peribadatan. Bahkan tidak sedikit korban yang belum ketemu bahkan belum tersentuh bantuan. Sisi lain, kemampuan pemerintah daerah juga sangat terbatas, ” ujar Kiai Anwar, Sabtu (29/11/2025).
Desakan serupa juga diungkapkan oleh salah satu anggota DPR RI dari Sumatra Barat Mulyadi.
“Desakan ini disampaikan melihat tingginya tingkat kerusakan serta jumlah korban terdampak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.” kata dia melalui keterangan tertulis diterima di Padang, Sabtu.
Isu tersebut terus bergulir menuai ragam komentar miring terhadap pemerintah.
Akhirnya pemerintah memberi sikap resmi. Lewat Seskab. Tedi Indra Wijaya, pemerintah mengajak masyarakat fokus pada substansi penanganan. Sekalipun bencana Sumatra ini tidak berstatus bencana nasional penanganannya sudah setingkat nasional. “Sejak hari pertama, tanggal 26, pemerintah pusat sudah melakukan penanganan skala nasional di 3 provinsi ini. Langsung mobilisasi nasional. Mari kita fokus ke substansinya.” Ujar Tedy.
Selain itu Tedy juga menyatakan bahwa ada 50 ribu personel TNI, Polri, BNPB, Basarnas, hingga relawan yang dikerahkan ke Sumatera. Dia juga menjamin dana penanganan bencana di tiga provinsi itu berasal dari APBN senilai Rp 60 triliun. Teddy menepis anggapan pemerintah tidak menangani bencana di Sumatera secara nasional.
Selain isu penetapan status Bencana Nasional, tensi di tengah masyarakat juga sempat meningkat akibat pernyataan Menteri Sosial terkait maraknya penggalangan dana yang dilakukan oleh berbagai komunitas, artis, dan influencer. Dalam praktiknya, penggalangan dana tersebut berhasil menghimpun donasi dalam jumlah yang tidak sedikit, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, yang ditujukan untuk meringankan beban para korban bencana.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mulanya ia meminta agar penggalangan perlu mendapatkan izin. Namun kemudian, dalam klarifikasinya menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak melarang penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan, pemerintah memberikan apresiasi atas semangat solidaritas dan sikap saling membantu yang ditunjukkan publik. Kendati demikian, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa terdapat ketentuan.
peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa kegiatan penggalangan dana tetap perlu memperoleh izin, guna menjamin akuntabilitas dan perlindungan bagi semua pihak.
Pada kondisi normal, aturan perizinan penggalangan dana mungkin menemukan relevansinya, terutama untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan publik. Namun, di sisi lain, ketentuan tersebut juga berpotensi membuat sebagian pihak enggan menjadi pionir penggalangan donasi, karena keberatan menghadapi kompleksitas administrasi yang harus dipenuhi. Padahal, situasi kebencanaan justru menuntut keterlibatan dan uluran tangan dari seluruh elemen masyarakat guna mempercepat proses pemulihan bencana.
Pertimbangan
1. Bencana nasional adalah level pengakuan dampak bencana yang telah menjadi tanggung jawab seluruh bangsa
2. Dalam buku panduan penetapan status bencana, level keadaan darurat bencana dibagi menjadi tiga, sebagai berikut:
✓ Level keadaan darurat bencana kabupaten/kota
✓ Level keadaan darurat bencana provinsi
✓ Level keadaan darurat bencana Nasional
3. Ketentuan dan prosedur penetapan status keadaan darurat bencana sesuai levelnya dapat dibaca secara lengkap dalam buku pedoman penetapan status darurat bencana yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pertanyaan:
a. Bagaimana perspektif fikih dalam mengategorikan status suatu bencana, serta apa signifikansi penetapan status tersebut terhadap mekanisme dan kebijakan penanganannya?
Jawaban:
a. Dalam perspektif fikih, kategorisasi bencana pada hakikatnya merupakan mekanisme kebijakan untuk menetapkan skala prioritas (tafdil) dalam melakukan langkah pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara adil dan setara. Penentuan skala prioritas sebagaimana dimaksud di atas merupakan wewenang pemerintah berdasarkan asas kemaslahatan dan keadilan.
Dengan demikian, signifikansi kategorisasi tersebut terletak pada fungsinya sebagai sarana penetapan prioritas penanganan bencana yang disesuaikan ijtihad pemerintah.
Pertanyaan:
b. Bagaimana fikih mengatur praktik pengumpulan donasi dimaksud, di tengah keberlakuan aturan perizinan serta potensi keengganan masyarakat untuk menjadi pionir penggalangan donasi akibat ketentuan tersebut?
Jawaban:
b. Pada dasarnya fikih menganjurkan untuk mengumpulkan donasi yang dimaksud. Hanya saja jika tidak ada tata kelola yang baik dari aktifitas tersebut dikhawatirkan adanya dampak-dampak negatif seperti penggalangan donasi fiktif, korupsi oleh oknum pengumpulan dana, tidak ada pelaporan pertanggung jawaban kepada donatur, serta distribusi yang tidak tepat sasaran, penumpukan donasi di satu titik saja dan lainnya, maka pemerintah boleh dan berhak untuk membatasi dan meregulasi pengumpulan dana bantuan.
Pada titik ini, regulasi ini tidak dipahami sebagai langkah menghambat atau menghalangi penggalangan dana, namun harus dipahami sebagai penertiban agar dana yang terkelola dengan baik dan terdistribusi tepat sasaran dan laporan yang konkrit.
Editor: Fatma Russy [media HM Al inaaroh 2]




