LBM PWNU Jabar Tegaskan Emas 14 Karat Tak Sah Jadi Standar Nisab Zakat Profesi

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat secara resmi menolak penggunaan emas 14 karat sebagai standar penentuan nisab zakat profesi. Keputusan ini dihasilkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Al-Mizan, Kabupaten Majalengka, Jumat (7/3/2026) atau bertepatan dengan 17 Ramadhan 1447 Hijriah.

Forum tersebut membahas tema Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah dengan menghadirkan para ulama, akademisi, serta praktisi zakat. Narasumber utama adalah Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D.

Fluktuasi emas picu wacana penurunan nisab

Forum menyoroti dinamika ekonomi nasional dan global, khususnya lonjakan harga emas dalam periode 2024–2025 yang tercatat meningkat lebih dari 100 persen. Kenaikan tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat yang rata-rata hanya berada di kisaran 3,5–6 persen per tahun.

Kondisi ini memicu wacana penyesuaian nisab zakat profesi dari standar emas 24 karat ke emas 14 karat. Berdasarkan simulasi, nisab emas 24 karat setara lebih dari Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp13 juta per bulan. Sementara jika menggunakan emas 14 karat, nisab turun menjadi sekitar Rp91 juta per tahun atau Rp7,6 juta per bulan.

Emas 14 karat dinilai tidak tepat secara syariat

Menjawab pertanyaan hukum, forum menyepakati bahwa meskipun dalam khazanah fikih Hanafi zakat atas emas campuran dibenarkan apabila kandungan emasnya dominan, penggunaan emas 14 karat sebagai standar tunggal nasional dinilai tidak tepat secara syariat.

Forum menilai pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar zakat, yakni tu’khadzu min aghniya’ihim wa turaddu ‘ala fuqaraihim (diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin). Selain itu, penetapan nisab rendah dengan metode penghitungan penghasilan bruto berisiko membebani masyarakat yang secara riil belum tergolong mampu.

Nisab zira’ah dan perak juga dipersoalkan

Forum juga membahas penggunaan nisab zakat pertanian (zira’ah) dan standar perak sebagai alternatif nisab zakat profesi. Meskipun diakui memiliki dasar pendapat sebagian ulama, forum menyepakati bahwa pendekatan tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia.

Alasannya, nisab zira’ah yang relatif rendah berpotensi memberatkan masyarakat, terutama karena karakter zakat profesi berbeda secara fundamental dengan zakat hasil bumi yang merupakan kebutuhan primer penopang hidup manusia.

LBM PWNU Jawa Barat menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, menegaskan posisi BAZNAS sebagai eksekutor kebijakan zakat, bukan regulator hukum syariat. Penetapan standar nisab dan ketentuan fikih harus berada di bawah otoritas lembaga fatwa.

Kedua, forum merekomendasikan perubahan metode perhitungan zakat profesi dari metode bruto menjadi metode netto, yakni penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok personal dan keluarga. Ketiga, penentuan standar nisab hendaknya disesuaikan dengan harga emas dan kebutuhan hidup masyarakat di masing-masing daerah.

Forum Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat menegaskan bahwa nisab zakat profesi tetap mengacu pada emas 24 karat seberat 85 gram atau nilai setaranya, dengan metode perhitungan netto. Keputusan ini juga menyinggung kebijakan zakat fitrah 1447 Hijriah yang menetapkan 2,5 kilogram beras premium agar tetap relevan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Keputusan ini diharapkan menjadi pedoman keagamaan yang kuat secara dalil serta responsif terhadap realitas ekonomi umat di Indonesia.

Editor: Fatma Russy [Media HM Al inaaroh 2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Sekolah Lainnya

Pengumuman

📢 PENGUMUMAN BALIK PONDOK 📢
Masa Penerimaan Santri Baru 2025

Prestasi

Lomba MQK Fathul Qorib
Juara harapan 2 MQK Fa...